Suka Makmue – Seorang santri berusia 15 tahun dari sebuah pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh istri salah satu pengurus pesantren berinisial NN. Korban disiram air cabai oleh pelaku, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.

Kejadian ini langsung ditanggapi serius oleh pihak berwenang. NN telah dipanggil dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Aceh Barat.
Menanggapi insiden tersebut, Muhammad Jusuf Darusman, Direktur Utama MJD Group yang akrab disapa Aan , menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Aan dengan tegas mengecam tindakan tersebut.
“Jika benar hal ini terjadi, kita sangat menyesalkan dan mengecam tindakan tersebut,” ujar Aan.
Berdasarkan informasi yang diterima, santri tersebut memang melakukan pelanggaran berupa merokok, yang sudah dihukum dengan pencukuran rambut hingga botak sebagai sanksi disiplin. Namun, penyiraman air cabai dianggap sebagai tindakan yang berlebihan dan bukan bagian dari hukuman yang mendidik.
“Pencukuran rambut bisa diterima sebagai bentuk hukuman disiplin, tetapi menyiram air cabai bukanlah hukuman. Itu adalah bentuk penyiksaan,” tegas Aan.
Aan juga mengingatkan pentingnya membedakan antara mendidik dan menyiksa. Ia menekankan bahwa hukuman harus bertujuan untuk menyadarkan, bukan mencederai.
“Ada banyak cara untuk mendidik tanpa harus melakukan kekerasan yang bisa berakibat fatal. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa hukuman bertujuan untuk memperbaiki perilaku, bukan menyiksa,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Aan mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami mendukung penuh aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi kekerasan serupa di masa mendatang,” tutupnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (**)