Jakarta, 4 November 2024 – – Israel mengumumkan penarikan diri dari perjanjian tahun 1967 yang mengakui keberadaan dan otoritas Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Kementerian Luar Negeri Israel telah menginformasikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai keputusan ini.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kemlu Israel, Jacob Blitstein, dikirimkan kepada Presiden Sidang Umum PBB, Philemon Yang dari Kamerun.
Dalam surat tersebut, Israel menyatakan bahwa mereka akan terus berkolaborasi dengan mitra internasional, termasuk agensi PBB. Israel juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan di Gaza tidak mengancam keamanan negaranya.
“Israel berharap PBB berkontribusi untuk dan bekerja sama dalam upaya ini,” demikian isi surat tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Knesset Israel mengesahkan beberapa undang-undang yang membatasi dan bahkan melarang operasi UNRWA di wilayah Israel.
Pengesahan tersebut berdampak pada kegiatan UNRWA di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Salah satu undang-undang yang disahkan berhasil menghentikan operasi UNRWA di Yerusalem Timur.