Menu

Mode Gelap
Muhammad Nauval Ucapkan Selamat atas Kemenangan H. Sarjani Abdullah dan Alzaizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Dosen Universitas Telkom Tingkatkan Profesionalitas Blogger Bandung Lewat Pelatihan Jurnalistik IPSMF 2024 Tampikan Karya Terbaik di Bidang Fotografi dan Film Pendek TIMPAN Leadership Camp 2024: Melahirkan Generasi Pemimpin Aceh di Kancah Global Apple Umumkan Program Perbaikan Gratis untuk iPhone 14 Plus yang Bermasalah pada Kamera Israel Tarik Diri dari Perjanjian UNRWA

Nasional

Komnas HAM: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Langgar Hak Asasi

badge-check


					Komnas HAM: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Langgar Hak Asasi Perbesar

Komnas HAM: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Langgar Hak Asasi

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
“Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).

Komnas HAM, lanjut Atnike, menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai.

Secara paralel, ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut.

“Juga perlu penegakan hukum untuk kasus-kasus yang sama di masa lalu khususnya pelakunya aktor-aktor non-negara,” ucap dia.

Adapun tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi belum merilis identitas para tersangka tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240929134152-12-1149655/komnas-ham-pembubaran-paksa-diskusi-di-kemang-langgar-hak-asasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muhammad Nauval Ucapkan Selamat atas Kemenangan H. Sarjani Abdullah dan Alzaizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie

29 November 2024 - 03:06 WIB

Prabowo Hargai Koalisi yang Kembali: Bergabung untuk Indonesia yang Lebih Baik

4 November 2024 - 15:53 WIB

Mulai 2025, Warga Indonesia Dapat Hadiah Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun

2 November 2024 - 16:56 WIB

Prabowo Biayai Sendiri Retreat Kabinet di Akademi Militer untuk Solidkan Visi

28 Oktober 2024 - 22:16 WIB

IMAPA Jakarta Gelar SKEMA: Silaturahmi dan Peusijuk Mahasiswa Aceh Perantauan di Jakarta

28 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Trending di Nasional