Menu

Mode Gelap
Muhammad Nauval Ucapkan Selamat atas Kemenangan H. Sarjani Abdullah dan Alzaizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Dosen Universitas Telkom Tingkatkan Profesionalitas Blogger Bandung Lewat Pelatihan Jurnalistik IPSMF 2024 Tampikan Karya Terbaik di Bidang Fotografi dan Film Pendek TIMPAN Leadership Camp 2024: Melahirkan Generasi Pemimpin Aceh di Kancah Global Apple Umumkan Program Perbaikan Gratis untuk iPhone 14 Plus yang Bermasalah pada Kamera Israel Tarik Diri dari Perjanjian UNRWA

Nasional

Pakar: TAP MPR Dicabut, Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman

badge-check


					Pakar: TAP MPR Dicabut, Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman Perbesar

Pakar: TAP MPR Dicabut, Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman

Jakarta, — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Menurutnya, langkah itu menunjukkan sikap para elite politik yang tidak ingin ada hukuman baik secara politik maupun pidana kepada mantan presiden.

Ia menilai langkah itu menunjukkan para elit tidak ingin ada penghukuman secara politik dan hukum kepada mantan presiden.

“Kami khawatir para elite ini tidak menginginkan adanya model penghukuman secara politik dan hukum pada mantan presiden. Padahal, menurut kami dalam sebuah negara demokratis penghukuman bagi penguasa yang dzalim yang melakukan kesalahan itu sangat wajar,” kata Bivitri dalam diskusi Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Minggu (29/8).

Bivitri pun mencontohkan kasus yang menjerat Donald Trump di Amerika Serikat (AS). Meski Trump mencalonkan diri kembali sebagai presiden, tetapi kasus hukumnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan pajak terus berjalan. Begitu juga dengan negara lain, mantan presiden yang bersalah tetap dihukum.

Bivitri menegaskan berdasarkan kajian administrasi dan tata negara, kesalahan mantan presiden harus diungkap.

“Memang Soeharto telah meninggal dunia, tapi penghukuman secara tata negara dalam penyebutan dan TAP MPR tidak salah. Bukan berarti kita menanggalkan nilai maaf-maafan kita sebagai orang Indonesia,” ujar Bivitri.

“Apakah kita memaafkan karena beliau sudah meninggal? Ya, silakan. Tapi jangan lupa pertanggungjawaban politik dan hukum tata negara dan administrasi negaranya harus tetap ada dan itu lah gunanya ketetapan MPR sebagai pernyataan politik,” ucapnya.

Nama Soeharto dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa KKN. Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto yang telah resmi dicabut itu terdapat dalam Pasal 4, yang mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.

Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya tak pernah terungkap.

Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Menurut dia, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena ia telah meninggal dunia.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240929120708-12-1149625/pakar-tap-mpr-dicabut-cara-elite-hindarkan-presiden-dari-hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muhammad Nauval Ucapkan Selamat atas Kemenangan H. Sarjani Abdullah dan Alzaizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie

29 November 2024 - 03:06 WIB

Prabowo Hargai Koalisi yang Kembali: Bergabung untuk Indonesia yang Lebih Baik

4 November 2024 - 15:53 WIB

Mulai 2025, Warga Indonesia Dapat Hadiah Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun

2 November 2024 - 16:56 WIB

Prabowo Biayai Sendiri Retreat Kabinet di Akademi Militer untuk Solidkan Visi

28 Oktober 2024 - 22:16 WIB

IMAPA Jakarta Gelar SKEMA: Silaturahmi dan Peusijuk Mahasiswa Aceh Perantauan di Jakarta

28 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Trending di Nasional