Ahmad Muzani Resmi Menjabat Ketua MPR RI Periode 2024-2029

Jakarta, Sokpro Indonesia – Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, resmi ditetapkan sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan MPR RI yang digelar di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (3/10/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua MPR RI sementara, Guntur Sasono. Dalam rapat, Guntur menyatakan bahwa hasil rapat gabungan sebelumnya telah menyepakati penetapan Muzani sebagai Ketua MPR RI. “Rapat gabungan kemarin juga telah menyepakati Ketua MPR periode 2024-2029 adalah Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra,” ungkap Guntur di hadapan peserta rapat.

Selain Ahmad Muzani, rapat juga menetapkan delapan Wakil Ketua MPR RI yang akan mendampingi Muzani selama masa jabatannya. Mereka adalah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari Fraksi PDIP, Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar, Lestari Moerdijat dari Fraksi NasDem, Rusdi Kirana dari Fraksi PKB, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari Fraksi Partai Demokrat, Eddy Soeparno dari Fraksi PAN, dan Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS. Dari kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Wakil Ketua MPR RI akan dijabat oleh Abchandra Muhammad Akbar Supratman.

Dalam sesi penetapan, Guntur menanyakan kepada seluruh anggota MPR RI yang hadir apakah mereka menyetujui penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029. “Apakah hasil rapat gabungan terkait pimpinan MPR periode 2024-2029 dan keputusan penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI dapat disetujui?” tanyanya.

Seluruh peserta rapat paripurna dengan suara bulat menyetujui penetapan tersebut, dan Guntur pun mengetok palu sidang sebagai tanda resmi keputusan tersebut.

Penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI ini menandai langkah awal bagi lembaga tertinggi negara tersebut untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam periode kepemimpinan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *